Sabtu, 20 Februari 2010

PERANCIS MENOLAK MEMBERIKAN KEWARGANEGARAAN KEPADA ORANG YANG MENGENAKAN BURQA

Pemerintah Perancis telah menolak untuk memberikan status warga negara kepada seorang asing sebab ia telah memaksa isterinya untuk mengenakan burqa (baju Islamik untuk perempuan yang menutupi seluruh badan). Pria yang saat ini tidak memiliki kewarganegaraan Perancis, membutuhkan status warga negara untuk bisa tinggal di Perancis bersama dengan isterinya yang berkewarganegaraan Perancis. Tetapi Menteri Imigrasi Eric Besson berkata, ia telah ditolak sebab ia menghilangkan hak isterinya untuk datang ke kantor imigrasi kerena isterinya itu menolak untuk mengenakan burqa.

Minggu lalu, sebuah komite parlemen mengajukan sebuah larangan bersifat parsial mengenai burqa. Juga telah direkomendasikan bahwa setiap orang yang memperlihatkan tanda-tanda yang jelas dengan “mempraktekkan aturan keagamaan yang radikal” akan ditolak untuk mendapatkan ijin tinggal dan status kewarganegaraan.

'Integrasi'
Dalam sebuah pernyataan, Mr. Besson berkata bahwa ia telah menandatangani sebuah dekrit pada hari Selasa yang menolak aplikasi kewarganegaraan seorang pria setelah terbukti bahwa ia memaksa isterinya untuk menutupi tubuhnya secara keseluruhan, dari kepala hingga kaki.

“Menjadi tampak jelas selama proses investigasi regulasi dan wawancara yang telah dilakukan sebelumnya, bahwa pria ini telah mewajibkan isterinya untuk mengenakan burqa, menghilangkan kebebasannya untuk datang dan pergi dengan wajah yang tidak tertutup, serta menolak prinsip sekularisme dan kesetaraan antara pria dan wanita,” katanya. Selanjutnya, menteri ini menekankan bahwa hukum Perancis mensyaratkan setiap orang yang mencari naturalisasi untuk mendemonstrasikan keinginan mereka untuk mengintegrasikan diri mereka ke dalam aturan masyarakat Perancis.

Sumber: http://news.bbc.co.uk/2/hi/europe/8494860.stm BBC-News 3 Feb 2010